AD/ART
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI
SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
SMK AL MAHRUSIYAH PERIODE 2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Organisasi Siswa Intra Sekolah SMK AL Mahrusiyah atau
yang di singkat OSIS SMK AL Mahrusiyah bertujuan Memberikan
pengalaman tentang berorganisasi serta pengaplikasian dalam aspek kegiatan
dilingkungan ponpes Al Mahrusiyah lirboyo Kediri.
Kegiatan
OSIS SMK
AL Mahrusiyah menggunakan beberapa metode di antaranya melalui kegiatan yang
menarik, menantang, mendidik serta menggembirakan dan mengandung
pendidikan. Kegiatan ini mestinya kelak menjadi bermanfaat dalam kehidupan
bermasyarakat pada umumnya dan
bermanfaat pada diri sendiri khususnya.
Organisasi OSIS di lingkungan madrasah yang terdiri dari
beberapa bagian diantaranya Pembina OSIS, Penggurus OSIS
serta anggota kelas X dan XI, mestinya banyak permasalahan-permasalahan.
Permasalahan-permasalahan ini ada yang diungkapkan secara langsung ataupun
tidak langsung baik sesama anggota OSIS atau Pengurus OSIS atau bahkan dengan Pembina OSIS.
Peserta
didik yang mengikuti kegiatan OSIS agar lebih terarah dalam memberikan
gagasan, penentu keputusan dan pelaksanaan kegiatan ke PMR-an perlu membuat
aturan main atau yang dinamakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS SMK AL
MAHRUSIYAH LIRBOYO KOTA KEDIRI.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 2
1. Organisasi
ini bernama ORGANISASI
SISWA INTRA SEKOLAH SMK AL Mahrusiyah atau yang disingkat OSIS SMK AL
MAHRUSIYAH
2. Masa
kepengurusan OSIS SMK Al Mahrusiyah berlangsung selama 1 tahun.
3.
OSIS SMK Al
Mahrusiyah berkedudukan di SMK AL Mahrusiyah III Ngampel
Mojoroto Kota Kediri
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 3
VISI
OSIS SMK AL
MAHRUSIYAH
Menyatukan perbedaan dan menciptakan kebersamaan dalam
berorganisasi lingkup
ponpes AL Mahrusiyah III
Pasal
4
MISI OSIS SMK AL MAHRUSIYAH
1. Pembuatan, pemantapan , dan pelaksanaan
peraturan yang ada maupun yang belum ada
baik secara tertulis maupun tidak dalam berorganisasi.
2. Menjalankan kegiatan yang belum terlaksana oleh osis lama
(Pembentukan IPNU dan IPPNU, Mading Belum Maksimal, Pengarsipan data kegiatan,
Pembuatan AD/ART)
3. Mentabulasi bakat Siswa/I disegala bidang dengan harapan
bisa diikut sertakan kedalam perlombaan..
4. Menciptakan generasi yang memiliki jiwa sosial.
5. Menciptakan generasi yang Intelek baik ksecara kualitas dan kuantitas.
6. Mewujudkan generasi muda yang unggul, disiplin, dan
kreatif demi menyongsong masa depan Osis SMK Al Mahruiyah yang lebih baik.
BAB IV
PROGRAM KERJA
Pasal 5
Program
kerja OSIS SMK AL MAHRUSIYAH yang
isinya meliputi:
1.
Program Kerja Harian/Mingguan
a.
Pembacaan Asmaul Husna dipagi hari dimulai pukul
(07.00)
Penanggung Jawab (Seluruh anggota OSIS DAN MPK Ditiap-tiap kelas)
b.
Pembacaan Tahil setiap hari Kamis sebelum pembelajaran
dimulai. (06.45)
Penanggung Jawab (Divisi Kerohanian)
c.
Mading 2 minggu sekali
d. Ziaroh ke Maqbaroh
e.
Infaq setiap Jum at
(Divisi Kerohanian)
2. Program Kerja Perbulanan/Triwulanan
a.
Rapat evaluasi kepengurusan
Penanggung Jawab (Ketua Osis)
b.
Upacara Bendera (Pertingkatan)
Penanggung Jawab (Devisi Belanegara) Pertingkatan
c.
Classmeeting
d.
Diklat/Pelatihan
1.1. Pelatihan Tilawah
1.2. Penyuluhan dari BNN
1.3. Diklat Jurnalis
1.4. Pelatihan Photoshop/Corel
Draw
3. Program Kerja Tahunan
a.
PLS
b.
Classmeeting
c.
LDKS
d.
PHBN
e.
PHBI
f.
Regenerasi Kekepengurusan
g.
Diesnatalis SMK Al Mahrusiyah
h.
Diesnatalis Ponpes AL Mahrusiyah III
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 6 Anggota OSIS terdiri
dari
- Anggota biasa adalah anggota yang telah mengikuti LDKS OSIS baik kelas X, XI atau XII dan dikhususkan oleh peserta didik Kelas X.
- Calon Anggota adalah anggota yang terdiri dari kelas X yang telah diseleksi oleh dewan yang disiapkan untuk Badan Pengurus Harian (BPH)
- Anggota Badan Pengurus Harian (BPH) terdiri dari pengurus inti kelas XI dan kelas XII yang telah menerima SK dari Kepala Sekolah untuk menjalankan Kegiatan OSIS.
- Anggota Luar Biasa/Paska Kepengurusan adalah anggota OSIS Al Mahrusiyah yang telah lepas dari kepengurusan (Kelas XII Paska OSIS) menjadi dewan kehormatan untuk memberikan masukan-masukan kegiatan-kegiatan OSIS.
- Anggota Tamu Undangan adalah anggota yang diundang/tamu di luar Sekolah untuk studi banding atau tukar pengalaman antar Sekolah.
BAB VI
KEPENGURUSAN OSIS
Pasal 7
Kepengurusan OSIS dipegang penuh oleh Kepala Sekolah melalui pembina Osis dan dibantu oleh Badan Pengurus Harian (BPH) yang telah menerima SK dari Kepala Sekolah
BAB VII
PEMBERHENTIAN ANGGOTA/PENGURUS BADAN PENGURUS HARIAN OSIS
Pasal 8
Kepengurusan Anggota dan BPH dianggap berhenti apabila :
- Peserta didik telah memasuki kelas XII, dimana peserta didik tersebut tidak memiliki kepentingan di organisasi OSIS setelah Re-organisasi dan tidak memiliki SK yang berlaku.
- Kinerja kurang maksimal
- Penyalahgunaan jabatan
- Tidak berakhlakul karimah yg baik.
- Melanggar peraturan sekolah dan pondok pesantren (Pelanggaran berat)
- Bertindak asusila
- Mengundurkan diri
- Pindah sekolah/dikeluarkan
BAB VIII
SUMBER DANA
Pasal 9
Sumber dana organisasi berasal dari:
- Tarikan/iuran wajib atau rutin anggota dari anggota OSIS
- Bantuan dari Sekolah
- Tarikan/iuran yang dianggap sah atau halal
BAB IX
PROGRAM KERJA
PENGURUS (BPH)
Pasal 10
Tugas KETUA OSIS
Tugas ketua :
- Membantu pembina osis dalam semua kegiatan Sekolah yang berkenaan dengan Program Kerja
- Bertanggung jawab atas jalannya roda Organisasi siswa intra sekolah
- Menetralisir kegiatan dan keorganisasian OSIS.
- Mengkoordinir dan bertanggung jawab atas segala kegiatan yang dilakukan OSIS
- Mewujudkan persatuan dan kesatuan antar pengurus dan anggota.
- Mengadakan kerja sama antar pengurus Organisasi dalam Sekolah.
- Mengevalusi kegiatan/program kerja.
Tugas Wakil Ketua :
- Bertanggung jawab atas semua kegiatan seksi-seksi.
- Mencari informasi/data yang diperlukan Osis
- Menggantikan ketua umum jika ketua I berhalangan hadir.
- Membantu ketua dalam menjalankan tugas.
- Membantu ketua dalam urusan keluar Sekolah yang berkaitan dengan osis.
- Membantu tugas ketua dalam segala kegiatan osis terutama yang ada di dalam Sekolah
Pasal 10
Tugas SEKRETARIS
Tugas Sekretaris I:
- Bertanggung jawab atas semua administrasi
- Mengarsipkan surat-surat yang masuk dan keluar
- Membuat Surat undangan Rapat atau membantu membuat proposal kegiatan.
- Membuat data-data (presensi, jadwal kegiatan dan lain-lain) dalam administrasi Osis SMK AL Mahrusiyah
Tugas Sekretaris II:
1. Membuat Notulen
dalam setiap, rapat.
2. Membuat daftar
hadir dalam setiap rapat.
3. Membantu tugas
sekretaris I.
4. Bekerja sama dengan
sekretaris I.
Pasal 11
Tugas BENDAHARA
Tugas Bendahara I:
1.
Mengatur sirkulasi keuangan Osis
2.
Membuat laporan keuangan (bulanan), serta melaporkan pada
ketua dan pembina osis.
3.
Membantu bendahara kegiatan dalam membuat Laporan Kegiatan.
4.
Mengarsip Surat-surat yang berhubungan dengan keuangan (Nota/Kwitansi).
Tugas Bendahara, II:
1.
Membuat rincian dana pengeluaran yang akan diajukan dalam proposal kegiatan.
2.
Menarik iuran atau dana kegiatan yang diwajibkan bagi setiap anggota Osis.
3.
Bekerja sama dengan bendahara I dalam menjalankan tugas.
Pasal 12
PROGRAM KERJA SEKSI-SEKSI
1. Seksi kegiatan olah raga
·
Mengadakan classmeeting di
akhir semester.
Meliputi :
Ø
Volley ball
Ø
Tenis meja
Ø
Futsal
Ø
Tarik tambang
Ø
Panco
Ø
Bakiak
Ø
Bola kasti
2.
Seksi
Bela Negara
Ø
Melaksanakan upacara bendera
Ø
Latihan PBB
Ø
Berpartisipasi dalam peringatan hari besar nasional
3.
Seksi
Bakat Minat
Ø
Mentabulasi bakat dan minat para siswa /I SMK
Al-Mahrusiyah.
Ø
Menjalankan perlombaan yang berkenaan dengan bakat
para siswa/I SMK Al-Mahrusiyah
4.
Seksi
Kerohanian
Ø Mengadakan kegiatan pada
acara-acara tertentu seperti:
·
Lomba tilawah dengan terjemah bahasa masing-masing
·
Lomba hadroh (al habsyi/al banjari) per-angkatan
(putra sendiri/putri sendiri)
Ø
Mengadakan acara pada hari hari besar islam (isro’
mi’roj,tahun baru hijriyah,maulid nabi,dll.)
BAB X
PELANTIKAN ANGGOTA OSIS
Pasal 13
Pelantikan anggota Osis melalui tiga tahap:
1.
Usulan
perwakilan kelas
2.
screening
dasar (Tes dan wawancara)
3.
LDKS (Latihan
Dasar Kepemimpinan Siswa)
BAB XI
HUBUNGAN PENGURUSAN OSIS
SMK AL MAHRUSIYAH
Pasal 14
A. PENGURUS BPH DENGAN ANGGOTA
OSIS,
1. Selalu menjaga kekompakan dan keselarasan antar
anggota OSIS demi tercapainya tujuan OSIS
serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.
2. Saling
menghormati, tolong-menolong, dan Saling menjaga sopan santun antara pengurus.
3. Saling menasehati dan mengeluarkan kritik
Besrta saran secara kekeluargaan untuk mencapai tujuan OSIS
pada khususnya dan tujuan pendidikan pada umumnya.
4.
Memberikan
contoh yang baik kepada seluruh anggota OSIS.
5.
Memberikan
bimbingan, arahan, dan nasehat Berta saran kepada anggota OSIS.
6.
Hubungan pengurus OSIS
dengan anggota OSIS kelas X adalah hubungan antara kakak
dengan adik.
7.
Hubungan
pengurus OSIS dengan kelas XII adalah hubungan adik dengan kakak.
8.
Pengurus
OSIS kelas XI dan kelas XII hendaknya saling membantu di
bidang Keorganisasian
OSIS.
B. PENGURUS PMR DENGAN GURU ATAU PEMBINA
1. Bersikap
santun dan patuh kepada guru atau pembina
2. Dewan
guru atau pembina sebagai tempat meminta arahan, bimbingan, dan nasehat.
C. PENGURUS OSIS DENGAN SEKOLAH
1. Pengurus
OSIS mengamban tugas dari madrasah.
2. Pengurus
OSIS mengutamakan kepentingan umum.
3. Rela
berkorban demi organisasi.
BAB XII
TATA TERTIB DEWAN KERJA OSIS
Pasal 15
A. TATA TERTIB
DEWAN DALAM KEGIATAN OSIS
1. Memakai seragam
lapangan yang telah ditentukan.
2. Dilarang makan di
dalam kelas saat kegiatan.
3. Berbicara dengan
sopan santun kepada semua anggota OSIS.
4. Dilarang merokok di
area Sekolah.
5. Dilarang merokok
menggunakan seragam
6. Dilarang
menggunakan acsesoris secara berlebihan.
7. Dilarang
mencemarkan nama baik OSIS atau Sekolah.
8. Dilarang membawa HP
dalam kegiatan
9. Menghukum anggota
dengan suri tauladan ( tidak mengakibatkan balas dendam)
11. Untuk dewan
yang tidak berangkat saat kegiatan maupun briefing tanpa alasan yang jelas 3
kali pertemuan berturut-turut diberi teguran.
BAB XIII
PELAKSANAAN KEGIATAN
Pasal 16
- Pembuatan proposal maksimal 2 minggu sebelum hari pelaksanaan
- Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan diselesaikan 2 minggu setelah pelaksanaan
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 17
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah tangga ini ditetapkan dan disahkan pada Rapat Pleno pertama dan
mulai berlaku sejak ditetapkan dan di tandatangani oleh ketua Rapat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga OSIS SMK AL Mahrusiyah periode 2016/2017.
No comments:
Post a Comment